selamat datang di official Blog Paket VIAT untuk Kabupaten Lembata

Kritik itu modal, bukan momok

Indonesia adalah bangsa yang besar, dihuni oleh lebih dari 200juta jiwa penduduk. Jalan panjang telah dilalui oleh bangsa ini, dari merebut hingga mengisi kemerdekaan. Hiruk pikuk bangsa ini hampir tak luput dari kemelut, konflik hingga berbau kritik-kritik sosial dari berbagai masalah yang muncul.



Setiap kritik yang dilayangkan pada yang berkuasa acapkali dituding telah menghina dan merongrong wibawa bangsa dan negara. Mungkin pemerintah kehabisan jawaban dalam menghadapi berbagai kritik-kritik sosial yang dilancarkan banyak kalangan baik sipil maupun militer (TNI) ketika kritik- kritik yang ditujukan kepadanya dituding sebagai cara menjelek-jelekkan bangsa.



Tudingan model ini, kemudian melahirkan stigma buruk kekuasaan pada dasarnya bisa diartikan sebagai upaya mengurangi kewajiban negara untuk melindungi hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat.



Apakah menghadapi suatu kritik sosial saat ini harus dibalas dengan cara mengadili, memecat, membuat konspirasi, menculik, membunuh, sebagaimana yang sebelumnya pernah ditempuh oleh para penguasa Orde Baru? Tudingan yang ditujukan kepada para pengkritik sebagai menjelek-jelekkan bangsa bersumber dari produk Orde Baru. Apakah tudingan yang sama hendak dijadikan untuk membungkam kaum yang memberikan kritik?



Bangsa bukanlah pemerintah (government) dan negara (state). Bangsa dan pemerintah adalah dua hal yang berbeda. Istilah bangsa berawal dari konsep negara-bangsa (nation-state) yang diperkenalkan teori negara hukum menyusul terbentuknya negara konstitusional di negeri-negeri (countries) di kawasan Eropa Barat pada abad ke-18.



Memang negara-bangsa dibentuk dengan pengandaian adanya identitas bangsa, kewenangan atas suatu wilayah, serta lembaga-lembaga negara yang berdaulat dan diatur dalam konstitusi. Karena itu, negara dan kekuasaannya yang dioperasikan oleh para penguasa kolonial di suatu negeri yang dihuni bangsa lain tak disebut sebagai negara bangsa yang berdaulat.



Kritik

Kritik yang ditujukan kepada pemerintah dan disampaikan, terutama kepada Presiden RI, jelaslah melenceng jika dituding menjelek-jelekkan bangsa. Pendapat mereka yang mengungkapkan keterpurukan banyak orang haruslah ditengok sebagai kritik sosial dan juga bentuk keprihatinan mereka atas situasi yang membelit dan mengakibatkan sebagian orang hidup menderita.



Di samping wewenang dalam menggunakan perangkat kekuasaan yang dimiliki, pemerintah juga dituntut untuk menjalankan fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab umum atas WNI atau bangsa yang berada dalam yurisdiksinya, baik berdasarkan UUD maupun hukum internasional, terutama yang telah diratifikasinya.



Tentu timbul pertanyaan yang memprihatinkan ketika menyaksikan berbagai kesulitan yang dihadapi banyak WNI, seperti korupsi yang kian mengakar diinduk kekuasaan, penyelewengan dana dan aset-aset negara, kedaulatan bangsa diobok-obok oleh bangsa lain, pengangguran yang meningkat dan sempitnya lapangan usaha, penghancuran rumah-rumah penduduk dan kios-kios pedagang, merosotnya tingkat upah riil pekerja, jutaan anak tak menikmati pendidikan, terus terjadi korban di kalangan penduduk sipil di daerah konflik, serta derita mereka yang terkena bencana alam dan wabah penyakit.



Pertanyaan kritis atas situasi itu adalah apa kontribusi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan programnya dengan APBN dan fasilitas yang tersedia? Apa saja yang telah dikerjakan pemerintah dan apa hasilnya?



Kritik atas pemerintah juga dapat dilakukan melalui perbandingan dengan pemerintah asing. Misalnya, apa yang membedakan pemerintah RI dengan pemerintah India atau Jepang untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maupun melindungi warganya?



Bukankah sejumlah pejabat teras pemerintah dapat belajar dari pengalaman sukses pemerintah asing yang telah mereka kunjungi, katakanlah sebagai studi banding? Bukankah juga para anggota DPR tak ketinggalan melakukan studi banding ke beberapa negeri? Apa hasil yang dicapai dari semua itu?



Pada dasarnya, pemerintah tidaklah bisa berdiri dan beroperasi hanya demi kepentingan para pejabat dan birokrat maupun segelintir orang di masyarakat. Pemerintah bukanlah untuk dirinya sendiri, sebaliknya ada tekanan untuk menunaikan kewajibannya atas kepentingan umum.



Sesungguhnya kritik sosial akan membuat pemerintah memiliki pengawas gratis dapat mengetahui kekeliruan atau kesalahannya jika berniat memperbaiki kinerjanya. Begitu juga seharusnya pemerintah tak perlu sesal dengan soal cara dalam menyampaikan kritik. Sejauh bukan tergolong perbuatan pidana dan menggunakan kekerasan, semua kritik adalah sah atau legal.



Pemerintah seharusnya terbuka atas kritik, terutama bertalian dengan kepentingan umum yang wajib dilayaninya atau hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang wajib dipenuhinya.



Persoalannya, situasi di tingkat negara telah berubah. Kekuasaan besar dan terpusat seperti di bawah Orde Baru telah berakhir, sementara berbagai kelompok dalam masyarakat telah menunjukkan kemajuan partisipasinya dalam menyampaikan kritik atau kebebasan berpendapat dan kritik adalah modal bukan momok pemerintah dalam berkuasa**.

Akhmad Bumi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.